PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 91/PJ/PJ.01/2026

TENTANG

PEMINDAHAN PENELAAH KEBERATAN DAN ACCOUNT REPRESENTATIVE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut:

1.KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pemindahan Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2.KEP-123/PJ/PJ.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pemindahan Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

dengan ini kami sampaikan bahwa:

1. telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa:
a.pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; danb.pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai;
dalam jabatan dan tempat kedudukan yang baru sebagaimana daftar terlampir;
2.keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2026;
3.kepada pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;b.menjalankan tugas sesuai status jabatan pegawai pada jabatan dan tempat kedudukan lama dengan sebaik-baiknya sampai dengan tanggal mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas dan segala permohonan pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini yang berkaitan dengan perubahan status jabatan pegawai tidak dapat ditindaklanjuti sampai dengan tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada angka 2 terlampaui;c.melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut:
1)seluruh Pelaksana SPD berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data keluarga pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) melalui Unit Pengelola Kepegawaian (UPK) di masing-masing unit kerja, baik ada perubahan maupun tidak ada perubahan, sebagai dasar penghitungan biaya perjalanan dinas pindah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diterbitkan;2)apabila terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam penghitungan SPD Pindah maka Pelaksana SPD mengajukan kekurangan pembayaran biaya perjalanan dinas pindah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak biaya perjalanan dinas pindah ditransfer ke Bendahara Satuan Kerja tempat tujuan pindah dengan syarat dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah telah selesai; dan
4.pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Demikian kami sampaikan agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2026
a.n. Direktur Jenderal Pajak

Sekretaris Direktorat Jenderal,

Ditandatangani secara elektronik

Nurbaeti Munawaroh

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan