PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UTAMA
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan daya saing Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia di pasar periklanan nasional dan memperkuat hubungan kemitraan strategis dengan agensi dan/atau mitra kerja sama jasa penyiaran perlu melakukan perubahan besaran variabel tarif jasa penyiaran pada faktor penyesuai pengurang dalam penghitungan tarif jasa penyiaran;
- bahwa untuk mengoptimalkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Penyiaran yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 177);
- Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 759);
PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN VARIABEL DALAM FORMULA DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran nomor I huruf A angka 1 dan angka 2 pada Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 759) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
- Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran Variabel dalam Formula dan Tata Cara Penghitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 759), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
- Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2026 DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAN BROTOSENO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 161
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: