PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2026

TENTANG

PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang  :

  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perluasan rincian kegiatan pada kegiatan yang dapat didanai dari dana bagi hasil dana reboisasi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi dan penguatan kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau lingkungan hidup, serta penguatan peran provinsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan dana bagi hasil dana reboisasi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi dengan adanya pengalihan kewenangan sektor kehutanan, perlu disusun pedoman penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi belum menyesuaikan regulasi, nomenklatur kelembagaan, perluasan penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dan perpanjangan batas waktu penggunaan sisa dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan penggantian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024, Nomor 225 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
  7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
  8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
  9. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
  10. Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan ke Daerah dengan realisasi penggunaan DBH DR yang telah dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
  12. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
  13. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan/atau Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat LRP DBH DR adalah laporan yang berisi data realisasi anggaran dan keluaran kegiatan dalam RKP DBH DR masing-masing Daerah yang dibiayai oleh DBH DR dan/atau Sisa DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
  15. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
  16. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
  17. Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
  18. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
  19. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
  20. Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang selanjutnya disebut FOLU Net Sink 2030 adalah upaya pengendalian perubahan iklim dengan sasaran pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan dengan rotasi reguler dan sistematis, rehabilitasi hutan nonrotasi pada kondisi lahan kritis dan menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.

Pasal 2

(1)DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
a.rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;b.rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;c.pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu, dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;d.Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial;e.operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;f.pengendalian kebakaran hutan dan lahan;g.perlindungan dan pengamanan hutan;h.pengembangan perbenihan tanaman hutan;i.penyuluhan kehutanan; dan/atauj.kegiatan strategis lainnya.
(2)Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)Sisa DBH DR kabupaten/kota digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
a.pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;b.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;c.penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;d.penanaman DAS kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;e.pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;f.penyuluhan lingkungan hidup;g.konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;h.pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/ataui.kegiatan strategis lainnya.
(2)Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:
a.penguatan perekonomian Daerah terdiri atas:
1.penyusunan dokumen Integrated Area Development;2.penyediaan sarana dan prasarana;3.pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;4.dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkait produk dari Perhutanan Sosial;5.pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;6.pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;7.pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;8.pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau9.penelitian dan pengembangan;b.pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan terdiri atas:
1.kinerja pengelolaan sampah;2.kinerja pengelolaan air limbah;3.kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau4.kinerja rehabilitasi hutan dan lahan,dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa;c.dukungan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak sektor kehutanan yang dibagihasilkan;d.dukungan kesekretariatan penyusunan, pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR;e.pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;f.pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;g.pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya;h.dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1.penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;2.monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; dan/atau3.pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030; dan/ataui.pemberian bantuan keuangan khusus oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2)Bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat diprioritaskan bagi kabupaten/kota Daerah asal penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
(3)Pemberian bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan mempertimbangkan:
a.indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;b.kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;c.mekanisme penilaian kinerja;d.pengelolaan kegiatan yang didanai dari Sisa DBH DR kabupaten/kota; dane.besaran insentif.
(5)KPelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari:
a.pagu DBH DR dan/atau Sisa DBH DR provinsi yang dianggarkan; ataub.Sisa DBH DR kabupaten/kota yang dianggarkan dalam APBD.egiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(6)Dalam hal Sisa DBH DR kabupaten/kota berjumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya untuk kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung peningkatan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan kehutanan, urusan lingkungan hidup, dan/atau urusan yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana lampiran ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pasal 6

(1)Alokasi DBH DR dan/atau Sisa DBH DR yang dianggarkan pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdiri atas anggaran kegiatan inti dan dapat dilengkapi dengan anggaran kegiatan pendukung.
(2)Kegiatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan utama yang secara langsung menentukan keberhasilan pencapaian keluaran kegiatan.
(3)Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;b.biaya tender;c.honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;d.jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;e.penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atauf.perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
(4)Anggaran kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dianggarkan per rincian kegiatan.

Pasal 7

(1)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengacu pada standar teknis yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya dan standar biaya yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
(2)Dalam pelaksanaan penggunaan:
a.DBH DR dan/atau Sisa DBH DR provinsi; ataub.Sisa DBH DR kabupaten/kota,gubernur atau bupati/wali kota membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.

Pasal 8

(1)Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR provinsi dan/atau alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; danb.Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR kabupaten/kota.
(2)RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.alokasi DBH DR dan/atau Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota yang dianggarkan;b.rincian kegiatan;c.rincian pendanaan kegiatan;d.target keluaran kegiatan; dane.metode pelaksanaan kegiatan.
(3)RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah atau sarana elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5)Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama bupati/wali kota, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat pada bulan November tahun anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan.
(6)RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan:
a.target capaian keluaran;b.kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;c.besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;d.besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dane.besaran persentase kegiatan pendukung.
(2)Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta Pemerintah Daerah.
(3)Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Berdasarkan berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 10

(1)Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknis kegiatan dengan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.
(2)Pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)Gubernur menyusun LRP DBH DR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)Bupati/wali kota menyusun LRP DBH DR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4)LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.LRP DBH DR tahun anggaran sebelumnya;b.LRP DBH DR periode I tahun anggaran berjalan; danc.LRP DBH DR periode II tahun anggaran berjalan.
(5)LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.LRP DBH DR periode I tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi:
1.laporan realisasi RKP atau RKP perubahan sampai dengan penyaluran tahap II bagi provinsi; dan2.laporan realisasi RKP atau RKP perubahan sampai dengan terpenuhinya realisasi minimal bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan tidak menerima alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; danb.LRP DBH DR periode II tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi:
1.laporan realisasi RKP atau RKP perubahan sampai dengan penyaluran tahap IV bagi provinsi; dan2.laporan realisasi RKP atau RKP perubahan sampai dengan terpenuhinya realisasi minimal bagi Daerah yang masih memiliki Sisa DBH DR dan tidak menerima alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah atau sarana elektronik lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7)Contoh format LRP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)Terhadap penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR provinsi, dan Sisa DBH DR kabupaten/kota berdasarkan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan LRP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan pemantauan dan evaluasi.
(2)Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR provinsi, dan Sisa DBH DR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
a.kepatuhan penyampaian laporan;b.realisasi penyerapan;c.capaian keluaran;d.kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e.besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota;f.besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya;g.besaran persentase kegiatan pendukung; dan/atauh.dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota.
(3)Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan:
a.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan, untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran, dan/atau dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota di Daerah;b.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan, untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran, dan/atau dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota di Daerah; danc.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, untuk pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan penganggaran kegiatan dan/atau dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi, atau sisa DBH DR kabupaten/kota dalam APBD dan/ atau APBD perubahan, danmelakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan dan/atau dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR provinsi atau Sisa DBH DR kabupaten/kota;

Pasal 13

(1)Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR pada provinsi dan pada kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR dengan Pemerintah Daerah.
(2)Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta Pemerintah Daerah.
(3)Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya.
(6)Menteri menyampaikan pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(7)Kewenangan Menteri untuk menyampaikan pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilimpahkan secara delegasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 14

(1)Dalam hal setelah pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) terdapat:
a.rekomendasi/temuan pengawas internal; dan/ataub.rekomendasi/temuan pengawas eksternal,yang berpengaruh terhadap realisasi penggunaan DBH DR dan/atau Sisa DBH DR, Kepala Daerah dapat menyampaikan permohonan pemutakhiran data kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi atas permohonan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

(1)Dalam hal Pemerintah Daerah menggunakan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan dalam Pasal 14 ayat (3) pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH DR dengan terlebih dahulu melakukan perubahan kegiatan dalam perubahan RKP DBH DR.
(2)Perubahan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(3)Kepala Daerah menyusun konsep RKP DBH DR perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama bupati/wali kota, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(5)Hasil pembahasan RKP DBH DR perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta pemerintah Daerah.
(6)Berita acara RKP DBH DR perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar perubahan penganggaran DBH DR dalam dokumen penganggaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7)Berita acara hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2026.
(2)Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
(3)Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang belum direalisasikan, Menteri melakukan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) atau Sisa DBH DR hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
(4)Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan secara mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(5)Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Daerah bersangkutan paling lambat Mei 2027.
(6)Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah serta Pemerintah Daerah.
(7)Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat:
a.nama Daerah;b.Sisa DBH DR yang akan diselesaikan;c.jumlah pemotongan;d.Sisa DBH DR yang belum diselesaikan; dan/ataue.periode pemotongan.
(8)Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.

Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.RKP DBH DR Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, RKP DBH DR Tahun Anggaran 2026 tersebut wajib disesuaikan dengan kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b.Ketentuan periode penundaan penyaluran dan penghentian penyaluran DBH DR yang dilakukan pada tahun anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.

Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 216

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan