PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2026

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, untuk melaksanakan tugas pokok di daerah, Menteri Keuangan berwenang dan menetapkan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat  :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
  4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Direktorat Jenderal Pajak adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Instansi Vertikal adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di daerah.

BAB II
INSTANSI VERTIKAL

Pasal 2

Instansi Vertikal terdiri atas:

  1. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  2. kantor pelayanan pajak; dan
  3. kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.


BAB III
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 3

(1)Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2)Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

Jenis kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
  3. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, dan evaluasi di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Paragraf 2
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;
  2. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi;
  3. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, dan kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan
  6. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 7

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  3. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  5. Bidang Keberatan dan Banding; dan
  6. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
  2. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
  4. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan;
  5. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal;
  6. pelaksanaan reviu manajemen risiko;
  7. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;
  8. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas;
  9. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
  10. pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 10

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan
  4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 11

(1)Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional.
(2)Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan.
(3)Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas.
(4)Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 12

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi perpajakan, analisis potensi perpajakan, dan penerimaan pajak;
  2. pelaksanaan manajemen risiko;
  3. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
  4. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan;
  5. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan di bidang perpajakan;
  6. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak;
  7. pemberian dukungan teknologi informasi; dan
  8. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 14

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Data dan Potensi;
  2. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
  3. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

Pasal 15

(1)Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak, pelaksanaan manajemen risiko, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.
(2)Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan, penggalian potensi perpajakan, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak.
(3)Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknologi informasi serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 16

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak;
  2. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak;
  3. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;
  4. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak;
  5. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak;
  6. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak;
  7. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan kegiatan intelijen;
  9. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen;
  10. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan;
  11. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  12. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  13. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital;
  14. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  15. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 18

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:

  1. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Bimbingan Penagihan;
  3. Seksi Intelijen; dan
  4. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Pasal 19

(1)Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak.
(2)Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak.
(3)Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan.
(4)Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 20

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan;
  2. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan;
  4. pengelolaan dokumen perpajakan;
  5. pengelolaan perpustakaan;
  6. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai;
  7. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran wajib pajak;
  8. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  9. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  10. pelaksanaan pelayanan perpajakan;
  11. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan;
  12. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;
  13. pengelolaan media komunikasi; dan
  14. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 22

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
  3. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 23

(1)Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai.
(2)Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan, konsultasi perpajakan, dan pendaftaran wajib pajak, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan.
(3)Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 24

Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan;
  2. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;
  3. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;
  4. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali;
  5. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
  6. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak.

Pasal 26

Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:

  1. Seksi Keberatan dan Banding I;
  2. Seksi Keberatan dan Banding II;
  3. Seksi Keberatan dan Banding III; dan
  4. Seksi Keberatan dan Banding IV.

Pasal 27

Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, dan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan.

Paragraf 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;
  2. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, dan dukungan teknologi informasi;
  3. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta penggalian potensi perpajakan dan pemberian bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya;
  4. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;
  5. pelaksanaan pemberian bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan
  7. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 29

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  3. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
  4. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan
  7. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
  2. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
  4. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan;
  5. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal;
  6. pelaksanaan reviu manajemen risiko;
  7. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;
  8. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas;
  9. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
  10. pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 32

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan
  4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 33

(1)Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional.
(2)Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan.
(3)Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, dan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas.
(4)Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 34

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan wajib pajak strategis, dan dukungan teknologi informasi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis;
  2. pelaksanaan manajemen risiko;
  3. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
  4. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis;
  5. pemberian dukungan teknologi informasi; dan
  6. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 36

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Data dan Potensi;
  2. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
  3. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

Pasal 37

(1)Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis, pelaksanaan manajemen risiko, dan penyiapan bahan penetapan wajib pajak strategis, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.
(2)Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis.
(3)Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknologi informasi, serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 38

Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pelaksanaan penggalian potensi perpajakan dan bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
  2. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak;
  3. penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang;
  4. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya;
  5. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi;
  6. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya;
  7. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, serta analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya;
  8. pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak;
  9. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan; dan
  10. penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal.

Pasal 40

Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas:

  1. Seksi Bimbingan Pendaftaran;
  2. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi; dan
  3. Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan.

Pasal 41

(1)Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak, dan penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya.
(2)Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya.
(3)Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, dan analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya, pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak, pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan, serta penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal.

Pasal 42

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak;
  2. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak;
  3. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;
  4. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak;
  5. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak;
  6. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak;
  7. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan kegiatan intelijen;
  9. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen;
  10. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan;
  11. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  12. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  13. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital;
  14. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  15. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 44

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:

  1. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Bimbingan Penagihan;
  3. Seksi Intelijen; dan
  4. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Pasal 45

(1)Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak.
(2)Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak.
(3)Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan.
(4)Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 46

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan;
  2. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan;
  4. pengelolaan dokumen perpajakan;
  5. pengelolaan perpustakaan;
  6. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai;
  7. pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan konsultasi perpajakan;
  8. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  9. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  10. pelaksanaan pelayanan perpajakan;
  11. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan;
  12. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;
  13. pengelolaan media komunikasi; dan
  14. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 48

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
  3. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 49

(1)Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, dan pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai.
(2)Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan dan konsultasi perpajakan, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, dan pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan.
(3)Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, dan pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 50

Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan;
  2. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;
  3. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;
  4. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali;
  5. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
  6. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak.

Pasal 52

Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan terdiri atas:

  1. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I;
  2. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II;
  3. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III; dan
  4. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV.

Pasal 53

Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan.

BAB IV
KANTOR PELAYANAN PAJAK

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 54

(1)Kantor pelayanan pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Kantor pelayanan pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan pajak.

Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 55

(1)Jenis kantor pelayanan pajak terdiri atas:
a.kantor pelayanan pajak wajib pajak besar;b.kantor pelayanan pajak khusus;c.kantor pelayanan pajak madya; dand.kantor pelayanan pajak pratama.
(2)Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;b.Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;c.Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga; dand.Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat.
(3)Kantor pelayanan pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;b.Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;c.Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;d.Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;e.Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;f.Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;g.Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;h.Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; dani.Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Pasal 56

Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, serta penjaminan kualitas data di bidang pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Pasal 57

(1)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus menyelenggarakan fungsi:
a.analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis nasional;b.pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;c.pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;d.pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;e.penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;f.pelaksanaan penjaminan kualitas data;g.pengelolaan penerimaan pajak;h.pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;i.pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;j.penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;k.pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;l.pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;m.pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;n.pengelolaan pelaporan wajib pajak;o.pelaksanaan hubungan masyarakat;p.pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;q.pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;r.pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;s.pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;t.perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi;u.produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;v.pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;w.pelaksanaan kegiatan pengamatan;x.penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak;y.penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; danz.pelaksanaan administrasi kantor.
(2)Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Pasal 58

Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Penjaminan Kualitas Data;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
  5. Seksi Pengawasan I;
  6. Seksi Pengawasan II;
  7. Seksi Pengawasan III;
  8. Seksi Pengawasan IV; dan
  9. Seksi Pengawasan V.

Pasal 59

(1)Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.
(2)Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
(3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
(4)Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
(5)Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(6)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga mempunyai tugas melakukan pemeriksaan/penelitian berkaitan dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(7)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.
(8)Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Paragraf 3
Kantor Pelayanan Pajak Madya

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak madya menyelenggarakan fungsi:

  1. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis regional;
  2. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
  3. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;
  4. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
  5. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
  6. pelaksanaan penjaminan kualitas data;
  7. pengelolaan penerimaan pajak;
  8. pengelolaan dan pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
  9. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;
  10. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;
  11. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  12. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;
  13. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
  14. pengelolaan pelaporan wajib pajak;
  15. pelaksanaan hubungan masyarakat;
  16. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
  17. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;
  18. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;
  19. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  20. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi;
  21. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;
  22. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;
  23. pelaksanaan kegiatan pengamatan;
  24. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak;
  25. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan
  26. pelaksanaan administrasi kantor.

Pasal 61

Kantor pelayanan pajak madya terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Penjaminan Kualitas Data;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
  5. Seksi Pengawasan I;
  6. Seksi Pengawasan II;
  7. Seksi Pengawasan III;
  8. Seksi Pengawasan IV;
  9. Seksi Pengawasan V; dan
  10. Seksi Pengawasan VI.

Pasal 62

(1)Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.
(2)Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
(3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
(4)Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
(5)Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(6)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak madya juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.
(7)Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Paragraf 4
Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak pratama menyelenggarakan fungsi:

  1. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
  2. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;
  3. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
  4. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;
  5. pelaksanaan penjaminan kualitas data;
  6. pengelolaan penerimaan pajak;
  7. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
  8. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;
  9. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;
  10. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;
  11. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;
  12. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;
  13. pengelolaan pelaporan wajib pajak;
  14. pelaksanaan hubungan masyarakat;
  15. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;
  16. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;
  17. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;
  18. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
  19. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pelaksanaan penguasaan wilayah;
  20. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;
  21. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;
  22. pelaksanaan kegiatan pengamatan;
  23. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang kantor pelayanan pajak;
  24. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan
  25. pelaksanaan administrasi kantor.

Pasal 64

Kantor pelayanan pajak pratama dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

  1. kantor pelayanan pajak pratama kelompok I; dan
  2. kantor pelayanan pajak pratama kelompok II.

Pasal 65

Kantor pelayanan pajak pratama kelompok I terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Penjaminan Kualitas Data;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
  5. Seksi Pengawasan I;
  6. Seksi Pengawasan II;
  7. Seksi Pengawasan III;
  8. Seksi Pengawasan IV;
  9. Seksi Pengawasan V; dan
  10. Seksi Pengawasan VI.

Pasal 66

(1)Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.
(2)Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
(3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
(4)Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
(5)Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(6)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok I juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.
(7)Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Pasal 67

Kantor pelayanan pajak pratama kelompok II terdiri atas:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Penjaminan Kualitas Data;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;
  5. Seksi Pengawasan I;
  6. Seksi Pengawasan II;
  7. Seksi Pengawasan III;
  8. Seksi Pengawasan IV; dan
  9. Seksi Pengawasan V.

Pasal 68

(1)Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.
(2)Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.
(3)Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.
(4)Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.
(5)Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(6)Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok II juga mempunyai tugas melakukan perencaaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.
(7)Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

BAB V
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 69

(1)Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama.
(2)Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

Pasal 70

Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
  2. penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
  3. pengawasan dan ekstensifikasi pajak;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data;
  5. pengamatan potensi perpajakan;
  6. penyajian informasi perpajakan;
  7. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan permohonan dan surat lainnya;
  8. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;
  9. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
  10. pelaksanaan administrasi kantor.

Pasal 72

Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdiri atas:

  1. jabatan fungsional; dan
  2. jabatan pelaksana.

BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA

Pasal 73

(1)Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3)Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(4)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(6)Tugas, jenis, jenjang, dan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)Menteri menetapkan kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 74

(1)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2)Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.ketua tim; danb.anggota tim.
(3)Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(4)Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(5)Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(6)Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1)Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.

BAB VII
TATA KERJA

Pasal 76

(1)Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1)Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal.
(2)Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 78

Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Instansi Vertikal.

Pasal 79

Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 80

Setiap pimpinan Instansi Vertikal secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 81

(1)Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan.
(2)Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 82

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 84

(1)Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 30, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1), dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pelayanan pajak.

Pasal 85

(1)Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 30, Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan kantor maupun wilayah kerja yang bersangkutan.
(2)Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

Pasal 86

(1)Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta kepala kantor pelayanan pajak mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan berkala dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(3)Laporan kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak, serta kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan kantor pelayanan pajak.
(4)Kompilasi dan penyusunan laporan kepala kantor pelayanan pajak dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal.
(5)Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya.

BAB VIII
JUMLAH, NAMA, LOKASI, JENIS, KELOMPOK, WILAYAH KERJA, DAN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 87

(1)Instansi Vertikal terdiri atas:
a.34 (tiga puluh empat) kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;b.4 (empat) kantor pelayanan pajak wajib pajak besar;c.9 (sembilan) kantor pelayanan pajak khusus;d.38 (tiga puluh delapan) kantor pelayanan pajak madya;e.301 (tiga ratus satu) kantor pelayanan pajak pratama; danf,204 (dua ratus empat) kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
(2)Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Nama, lokasi, jenis, kelompok, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)Dalam hal wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak di luar wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar maka wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga meliputi tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak tersebut.
(6)Bagan susunan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IX
PEMBAGIAN WAJIB PAJAK

Pasal 88

(1)Pembagian wajib pajak yang diadministrasikan pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Pembagian tempat administrasi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
(3)Penentuan kriteria dan/atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB X
JABATAN

Pasal 89

(1)Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3)Kepala kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kepala kantor pelayanan pajak khusus, kepala kantor pelayanan pajak madya, dan kepala kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4)Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(5)Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(6)Kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

BAB XI
PENATAAN ORGANISASI

Pasal 90

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 91

(1)Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Instansi Vertikal, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
(2)Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal.
(3)Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 92

(1)Ketentuan mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum saat mulai operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 93

(1)Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)Bagi pegawai di lingkungan Kementerian yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 94

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 95

Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961); dan
b.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttdPURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 218

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan