SURAT DIREKTUR JENDERAL STABILITAS DAN PENGEMBANGAN SEKTOR KEUANGAN
NOMOR S – 863/SK.5/2026

TENTANG

PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN WAKTU KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN KONSULTAN PAJAK (LTKP)
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, Konsultan Pajak wajib menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) kepada Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. Hal tersebut kemudian diumumkan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Profesi Keuangan Periode Pelaporan Tahun 2026, dimana disebutkan bahwa batas waktu penyampaian LTKP untuk tahun takwim 2025 adalah tanggal 30 April 2026.

Namun demikian, dengan memperhatikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, Kementerian Keuangan memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak sampai dengan 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Konsultan Pajak di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Konsultan Pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban penyampaian LTKP secara benar dan tepat waktu. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian LTKP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.



5 Mei 2026
Direktur Pembinaan dan Pengawasan
Profesi Keuangan

ttd.

Erawati

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan