KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 00002/PDH-CT/PJ/2026

TENTANG

TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 552);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS.

KESATU :

Menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KEDUA :

Saat Mulai Terdaftar dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal 1 Juli 2026.


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Kepala Kantor Wilayah terkait;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait; dan
  5. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

BIMO WIJAYANTO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan