PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2026

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING SEMENTARA ATAS IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI WUHAN IRON AND STEEL, CO., LTD., REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
  2. bahwa berdasarkan penyelidikan Komite Antidumping Indonesia, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan tindakan sementara berupa pengenaan bea masuk antidumping sementara atas Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok yang melakukan dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri;
  3. bahwa berdasarkan penyelidikan dan rekomendasi dari Komite Antidumping Indonesia, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING SEMENTARA ATAS IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI WUHAN IRON AND STEEL, CO., LTD., REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping pada masa penyelidikan barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Pasal 2
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90, dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara.

Pasal 3
Negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta besaran Bea Masuk Antidumping Sementara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
a.bea masuk umum (most favoured nation); ataub.bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,yang telah dikenakan.
(2)Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Pasal 5

(1)Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor yang:
a.dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; ataub.tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean
(2)Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 335

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan