KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 591 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 531 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka percepatan Jakarta sebagai Kota Sinema dan mempertimbangkan belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, Keputusan Gubemur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional, perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 531 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional diubah sebagai berikut:

1.Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEEMPAT :        

Pemberian keringanan pokok pajak dilakukan dengan ketentuan:
a.dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah tanpa memperhitungkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU;b.dalam hal belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, wajib pajak menyerahkan hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada produsen film nasional dan dibuktikan dengan berita acara serah terima hasil keringanan pokok pajak; danc.dalam hal lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta telah terbentuk dan pengaturan tata kelolanya sudah ditetapkan, penyerahan hasil keringanan pokok pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.
  
2.Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEENAM :       

Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026

Pasal II
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

ttd

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan