PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 19 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN RASIO PENDANAAN LUAR NEGERI BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan;
  2. bahwa untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial melalui peningkatan parameter kontrasiklikal sebagai penambah rasio pendanaan luar negeri bank guna mendorong sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank sesuai kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  3. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank perlu disesuaikan sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank;

Mengingat  :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 20/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 88/BI);
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN RASIO PENDANAAN LUAR NEGERI BANK.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank yang telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8
Instrumen valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l dan huruf m yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia meliputi:
a.sekuritas valuta asing Bank Indonesia;b.sukuk valuta asing Bank Indonesia; danc.SBN valuta asing Pemerintah.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah dan Penjelasan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1)Bank Indonesia menetapkan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebesar:
a.positif 5% (lima persen) sampai dengan positif 10% (sepuluh persen);b.0% (nol persen); atauc.negatif 5% (lima persen) sampai dengan negatif 10% (sepuluh persen).(2)Penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.siklus keuangan;b.faktor eksternal;c.risiko stabilitas sistem keuangan; dan/ataud.kondisi lainnya yang relevan.(3)Penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.besaran parameter kontrasiklikal;b.tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal;c.tanggal pengakhiran berlakunya parameter kontrasiklikal; dan/ataud.penetapan lain yang diperlukan.(4)Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor penambah batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pada saat ditetapkan.(5)Dalam hal parameter kontrasiklikal sebagai faktor pengurang batasan RPLN, tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
3.Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A
(1)Bank Indonesia menyampaikan informasi kepada Bank dalam hal terdapat perubahan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).(2)Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui surat, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1)Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan sebesar positif 10% (sepuluh persen).(2)Batasan RPLN setelah memperhitungkan besaran parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sebesar 40% (empat puluh persen).(3)Perubahan penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan RPLN setelah memperhitungkan besaran parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan Bank Indonesia kepada Bank melalui surat, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal II

1.Ketentuan mengenai instrumen valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2026.
2.Ketentuan mengenai:
a.penetapan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);b.penyampaian informasi kepada Bank dalam hal terdapat perubahan parameter kontrasiklikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A; danc.besaran parameter kontrasiklikal, batasan RPLN, dan penyampaian perubahan penetapan parameter kontrasiklikal kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
3.Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2026
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,

Ttd.

DESTRY DAMAYANTI

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
NOMOR 19 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN RASIO PENDANAAN LUAR NEGERI BANK

I.UMUM

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan upaya mendorong pendanaan perbankan sesuai dengan kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penyesuaian penetapan parameter kontrasiklikal menjadi sebesar positif 5% (lima persen) sampai dengan positif 10% (sepuluh persen), 0% (nol persen), atau negatif 5% (lima persen) sampai dengan negatif 10% (sepuluh persen). Dengan adanya penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal tersebut, Bank Indonesia menetapkan parameter kontrasiklikal menjadi sebesar positif 10% (sepuluh persen), sehingga batasan RPLN meningkat menjadi 40% (empat puluh persen). Peningkatan batasan RPLN bertujuan untuk mendorong sumber pendanaan luar negeri jangka pendek Bank dalam rangka manajemen likuiditas dan mengoptimalkan penyaluran kredit atau pembiayaan untuk mendukung kegiatan produktif dalam rangka mendorong perekonomian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank.
II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 8
Huruf a
Contoh:
Bank X yang kantor pusatnya di Jakarta memiliki sekuritas valuta asing Bank Indonesia. Bank X melakukan transaksi repo dengan Bank yang berkantor pusat dan beroperasi di Singapura untuk kebutuhan likuiditas valuta asing. Kewajiban yang timbul atas transaksi repo Bank X kepada Bank di Singapura tersebut tidak termasuk dalam cakupan perhitungan RPLN.Huruf b
Contoh:
Bank Y yang kantor pusatnya di Jakarta memiliki kantor cabang di New York. Bank Y mempunyai sukuk valuta asing Bank Indonesia yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank asing di New York. Pinjaman tersebut tidak termasuk dalam cakupan perhitungan RPLN.Huruf c
Contoh:
Bank Z yang kantor pusatnya di Jakarta memiliki kantor cabang di Singapura. Bank Z mempunyai SBN valuta asing Pemerintah yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank asing di Singapura. Pinjaman tersebut tidak termasuk dalam cakupan perhitungan RPLN.Angka 2
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.Ayat (2)
Huruf a
Siklus keuangan tecermin dari kondisi siklus keuangan Indonesia dan kondisi lainnya yang relevan.Huruf b
Faktor eksternal tecermin dari indikator terkait yang meliputi suku bunga global, yield global, nilai tukar, inflasi global, dan indikator lainnya yang relevan.Huruf c
Risiko stabilitas sistem keuangan tecermin dari indikator terkait yang meliputi produk domestik bruto, inflasi, output gap, pembiayaan dalam arti luas, credit to gross-domestic-product gapfunding gap, suku bunga perbankan domestik antara lain suku bunga dana pihak ketiga dan suku bunga kredit, dan indikator lainnya yang relevan.Huruf d
Cukup jelas.Ayat (3)
Cukup jelas.Ayat (4)
Contoh:
Bank Indonesia menetapkan parameter kontrasiklikal sebesar positif 10% (sepuluh persen) sebagai penambah dari kewajiban batasan RPLN yang saat ini sebesar 30% (tiga puluh persen). Dengan adanya penyesuaian parameter kontrasiklikal tersebut maka kewajiban batasan RPLN menjadi 40% (empat puluh persen). Bank Indonesia menetapkan tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal sejak penetapan Bank Indonesia.Ayat (5)
Contoh:
Bank Indonesia menetapkan parameter kontrasiklikal sebesar negatif 10% (sepuluh persen) sebagai pengurang dari kewajiban batasan RPLN yang saat ini sebesar 30% (tiga puluh persen). Dengan adanya penyesuaian parameter kontrasiklikal tersebut maka kewajiban batasan RPLN menjadi 20% (dua puluh persen). Bank Indonesia menetapkan tanggal mulai berlakunya parameter kontrasiklikal paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan Bank Indonesia.Angka 3
Pasal 11A
Cukup jelas.Angka 4
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi  , silahkan klik:

Tinggalkan Balasan