Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.9/1998

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN PAJAK YANG PEMUNGUTAN PAJAKNYA DISETOR SENDIRI DENGAN SSP FINAL
DAN/ATAU DIPUNGUT OLEH WAJIB PUNGUT DAN DISETORKAN DENGAN SSP UMUM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Agar dapat diketahui dengan pasti penerimaan dari sektor-sektor penghasilan yang tata cara pemungutan pajaknya dapat dilakukan dengan disetor sendiri dengan menggunakan SSP Final dan/atau dipungut oleh Wajib Pungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP Umum, untuk itu perlu diatur tata cara penyetorannya sebagai berikut :

  1. Baik Wajib Pajak yang melakukan penyetoran sendiri dengan SSP Final maupun Wajib Pungut yang melakukan penyetoran dengan SSP Umum diwajibkan menggunakan kode jenis pembayaran yang sama.

  2. Penggunaan kode jenis pembayaran yang sama tersebut dimaksudkan agar penerimaan pajak yang penyetorannya menggunakan SSP Final maupun SSP Umum dapat direkam dalam perkiraan yang sama.

    Contoh : Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

    MAP

    Kode Jenis Pembayaran

    Melakukan Penyetoran Sendiri
    dengan SSP Final

    0115

    101

    PT. A sebagai pemungut atas
    persewaan kapal charter dengan
    SSP Umum

    0115

    101

  3. Penyamaan kode jenis pembayaran di atas dan Kode MAP dan Jenis Pembayaran Untuk Perekaman SSP (terlampir) agar disebar luaskan kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara untuk diketahui.

  4. Dalam hal ternyata Wajib Pajak/Pemungut belum mencantumkan kode jenis pembayaran yang benar, KPP wajib melakukan updating terhadap kode jenis pembayaran tersebut agar menjadi sama seperti yang tertera pada Kode MAP dan Jenis Pembayaran Untuk Perekaman SSP sebelum dilakukan perekamannya.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Berikut Link Lampiran, SE-01-PJ.9-1998

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan