Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 62/PJ./1997

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-34/PJ/1997
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN REALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya perubahan nama RUU Badan Peradilan Perpajakan menjadi RUU Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan mutasi pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka persiapan pembentukan Badan yang disebut terakhir diperlukan penyesuaian- penyesuaian sebagai akibat dari perubahan dan mutasi tersebut yang menyangkut organisasi, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah nama dan susunan Tim Persiapan Realisasi Pembentukan Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/1997 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1984;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

Memperhatikan :

Pasal 3 ayat 1 dan 2 dan Pasal 5 Rancangan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 34/PJ/1997 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN REALISASI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN PAJAK

Pasal 1

(1)

Mengubah nama Tim Persiapan Realisasi Pembentukan Badan Peradilan Pajak menjadi Tim Persiapan Realisasi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2)

Susunan anggota tim Persiapan Realisasi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.

Pasal 2

Segala ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/1997, sepanjang tidak diatur lain dalam keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan