NOMOR KEP – 37/PJ./1996
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | ||
a. | bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.04/1994, pelaksanaan pembayaran dan pembebasan Fiskal Luar Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; | |
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan mengenai pedoman administrasi pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | |
Mengingat : | ||
a. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | |
b. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | |
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3578); | |
d. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri; | |
e. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 652/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja Di Indonesia untuk kepentingan kantor Wilayah Asing; | |
f. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI. |
Pasal 1
(1) |
Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk Wilayah di luar Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; |
(2) |
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menunjuk KPP yang mengelola SKFLN; |
(3) |
Khusus untuk Wilayah DKI Jaya, serta Bandar Udara Soekarno-Hatta FLN dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak; |
Pasal 2
(1) |
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Pajak Penghasilan perseorangan, Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa. |
(2) |
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka tanggung jawab pelaksanaanya pada Bidang IAP, Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak. |
Pasal 3
(1) |
Petugas Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Petugas Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan. |
Pasal 4
(1) |
Pedoman Administrasi dan Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Keputusan ini. |
(2) |
Sarana Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri seperti termuat dalam Lampiran II Surat Keputusan ini. |
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Berikut Link Lampiran, KEP-37-PJ-1996
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074