Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 38/PJ.6/1996

TENTANG

STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) diperlukan Standar Biaya untuk menentukan Rencana Biaya kegiatan tersebut;
  2. bahwa berhubung Standar Biaya Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan pemeliharaan basis data SISMIOP yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-09/PJ.6/1995 sudah tidak sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, untuk itu perlu diatur kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 31/PJ.6/1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR BIAYA PELAKSANAAN PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP).

Pasal 1

(1)

Yang dimaksud dengan Standar Biaya dalam keputusan ini adalah Standar Biaya untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cq Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK), dan Biaya Operasional (BO) Pajak Bumi dan Bangunan.

(2)

Standar Biaya yang tersebut dalam keputusan ini adalah harga acuan tertinggi yang diperkenankan, dan dalam pelaksanaannya agar diupayakan memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

Pasal 2

(1)

Standar Biaya untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang penilaiannya dilakukan secara massal adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) keputusan ini.

(2)

Standar Biaya Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sistem manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang penilaiannya dilakukan secara individu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 (empat) keputusan ini.

(3)

Standar Biaya Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan untuk sarana pendukung adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 5 (lima) keputusan ini.

(4)

Honorarium dan transport Tim Pengawas Kegiatan Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 (enam) keputusan ini.

(5)

Standar biaya untuk transport Petugas Pendataan, Petugas Penilaian Individual dan Tim Pelaksana Harian yang lokasi pendataan dan penilaiannya tidak berada dalam satu kota dengan KP PBB, mengacu kepada ketentuan perjalanan dinas (MAK 05410) dengan memperhatikan efisiensi.

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 09/PJ.6/1995 tanggal 26 April 1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak 1 April 1996

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan